edukata.id – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sedang berjalan, sejak tahun 2022 lalu. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM), penyelenggara pemilu melakukan perekrutan badan adhoc, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akhir tahun lalu, Bawaslu telah melantik adhoc tingkat kecamatan yang disebut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Menyusul kemudian KPU juga telah mengukuhkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di awal tahun 2023.
Sedang berlangsung pula proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan oleh KPU kabupaten/kota. Artinya, baik KPU atau Bawaslu, sesuai tahapan, terus membentuk badan adhoc di tiap tingkatan sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Untuk menjadi penyelenggara yang memenuhi asas yang ditetapkan, harus menjunjung tinggi nilai integritas. Yang berarti, penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya pemilu demokratis. Hal itu pula yang ditekankan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al-Islami.
“Kemewahan terakhir yang dimiliki oleh penyelenggara adalah integritas,” tegasnya saat menyampaikan sambutan pada Pelantikan PPK se-Kabupaten Bulungan, Rabu (4/1/2023) malam.
Kerja-kerja penyelenggara, menurutnya, menentukan masa depan bangsa dan daerah. Pasalnya, melalui pemilihan yang dilaksanakan, menentukan pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat. Termasuk perwakilan-perwakilan rakyat dan daerah yang diberi mandat untuk menjadi pejabat.
“Dibutuhkan penyelenggara yang berintegritas untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas kepemiluan, Surya mengungkapkan tiap penyelenggara harus siap bekerja penuh waktu. Bahkan, tidak ada waktu libur, terlebih jika tahapan tengah berlangsung.
“Kita ini petugas yang tidak ada tanggal merahnya ketika sudah masuk tahapan. Untuk itu, kita (penyelenggara) harus tetap menjaga integritas 24 jam,” jelas Ketua KPU Kaltara.
Ditambahkan, seperti yang dilakukan KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, penyelenggara adhoc juga perlu melakukan konsolidasi internal. Yakni, sebagai penguatan soliditas dan sinergi.
“Selain itu, juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait di wilayah masing-masing,” sebutnya menambahkan. (edu)






Discussion about this post