edukata.id – Dalam konsep mengelola hutan, perlu dilakukan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Yakni, memiliki tugas mengelola hutan dan kawasan hutan pada tingkat tapak.
Di Kalimantan Utara (Kaltara) terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Tarakan yang terbentuk periode 2023 – 2032. Peranannya penting sebagai penyelenggara di tingkat tapak, yang menjamin pengelolaan hutan dilakukan secara lestari.
Sesuai fungsinya, KPH perlu menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP). Hal itu merupakan tindak lanjut dari adanya tata hutan yang telah disusun terlebih dahulu dengan mengacu pada arahan rencana kehutanan tingkat nasional.
Di Kaltara, RPHJP Delta Kayan pada UPTD KPH Tarakan telah disahkan. Pengesahan RPHJP Delta Kayan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan.
“Untuk diketahui, Delta Kayak ini didominasi oleh hutan produksi atau HP,” sebut Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Tarakan, H Heriansyah.
Di dalam RPHJP Delta Kayan, berisi tentang visi dan misi pengelolaan hutan di kawasan Delta Kayan. Yaitu, sesuai dengan visi pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Delta Kayan pada UPTD KPH Kota Tarakan, ‘Terwujudnya pengelolaan hutan kolaboratif melalui kemitraan para pihak dalam pengembangan HHBK dan jasa lingkungan demi KPH yang lestari dan mensejahterakan’.
Lalu, dirumuskan melalui 11 misi. Di antaranya, memantapkan batas kawasan dan mengukuhkannya secara formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Lalu, melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk pengembangan kearifan lokal dan potensi daerah yang mampu mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan, dan mendorong kerja sama pengelolaan antara KPH, pihak swasta dan masyarakat melalui program Perhutanan Sosial atau lainnya.
Selain itu, UPTD KPH Tarakan juga mendorong terwujudnya industri kecil dan menengah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Selanjutnya, memantapkan perlindungan dan pengamanan hutan pada wilayah kelola KPH untuk menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara.
“UPTD KPH Tarakan juga berupaya untuk menjalin kerja sama, kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencapai kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Heriansyah.
Selanjutnya, misi lainnya adalah memantapkan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan tambak yang telah terdegradasi.
Juga, memantapkan kelembagaan KPHP Unit VIII Delta Kayan pada UPTD KPH Kota Tarakan dan memaksimalkan tugas, pokok dan fungsinya sehingga menjangkau seluruh target dan sasaran pengelolaan hutan yang direncanakan.
Tak itu saja, KPH Tarakan juga berusaha untuk memperkuat kelembagaan KPHP Unit VIII Delta Kayan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas SDM. Termasuk, melaksanakan fasilitasi hasil hutan kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Wilayah KPH.
Serta, melaksanakan fasilitasi pengamanan dan perlindungan hutan dari kegiatan illegal logging, kebakaran hutan dan rawan konflik melalui skema Perhutanan Sosial. (edu)






Discussion about this post