• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Kasus Korupsi, KPK Panggil Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal

Kasus Korupsi, KPK Panggil Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal

by
12 April 2021
in Kaltara
A A
KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT)

KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT)

14
SHARES
95
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT).

Nenie dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4).

Selain Nenie, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Samin Tan, yaitu Kenneth Raymond Allan yang bekerja di sektor pertambangan dan industri dan karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga.

KPK telah menahan Samin Tan pada Selasa (6/4) setelah ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta, Senin (5/4). Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

READ  KPK Geledah Kantor Suap Pajak di Kalsel Tapi Tak Temukan Bukti, Kok Bisa Sih

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Antara

Tags: Ali FikriDirektur PT Borneo Lumbung Energi dan MetalKPKNenie AfwaniPlt Juru Bicara KPK
Previous Post

Muhammadiyah: Pasien Corona dan Nakes Tak Diwajibkan Puasa

Next Post

Wali Kota Tarakan Bikin Edaran Salat Tarawih Berjamaah Efektif 8 Rakaat

Next Post
Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes/Net

Wali Kota Tarakan Bikin Edaran Salat Tarawih Berjamaah Efektif 8 Rakaat

Dua kelompok mahasiswa pro dan kontra terkait pencemaran sungai oleh PT Kayan Putra Utama Coal

Soal Sungai Malinau Saling Tak Akur, Massa Geruduk Dishub Kaltara

Pedagang menata daging ayam potong. ANTARAFOTO

Daging Asal Malaysia Banjiri Pasar Nunukan

Lebih Setengahnya Lahan Tanah Tidung Dikuasai, Termasuk Kantor Pemkab

Pak Jokowi Angkatlah Kader Muhammadiyah Jadi Kamendikbudristek itu…

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi