• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Inovasi Sekretaris DPRD, prosedur reses dan pengelolaan aspirasi jadi terukur

Inovasi Sekretaris DPRD, prosedur reses dan pengelolaan aspirasi jadi terukur

by BacaFakta.id
23 Juni 2024
in Kaltara
A A
Ilustrasi - Wakil Ketua DPRD Bulungan H. Hamka (tengah) berikap tegak menyanyikan Indonesia raya pada pembukaan sosialisasi Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Bulungan.

Ilustrasi - Wakil Ketua DPRD Bulungan H. Hamka (tengah) berikap tegak menyanyikan Indonesia raya pada pembukaan sosialisasi Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Bulungan.

38
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, edukata.id – DPRD Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmennya meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat melalui terbitnya Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/319 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

Regulasi ini merupakan inisiatif buah karya Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan, yang terinspirasi dari pengalamannya mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur tahun 2024.

Sebelum diberlakukan, baru-baru ini, regulasi ini telah disosialisasikan kepada jajaran DPRD Bulungan dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Ketua II DPRD Bulungan, H. Hamka, Asisten I Pemkab Bulungan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jamal, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setkab Bulungan, OPD terkait, dan Camat Tanjung Selor.

Chas Darmawan menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola aspirasi masyarakat masa reses anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

“Di dalamnya, diatur kebijakan yang jelas mengenai pengumpulan, pencatatan, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan selama masa reses anggota DPRD,” ujar Chas Darmawan.

Inovasi ini diyakini dapat membawa perubahan positif pada proses dan prosedur kerja yang menjadi lebih jelas, efektif, terukur, dan terarah, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.

Ia optimis bahwa regulasi ini juga meningkatkan kualitas hasil reses, menjadikannya lebih akuntabel dan transparan.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka, memberikan apresiasi atas terobosan Chas Darmawan dan berharap regulasi ini dapat mengoptimalkan pengelolaan aspirasi masyarakat.

“Dengan regulasi ini, aspirasi masyarakat dapat lebih tertata dan mendapatkan dukungan yang tepat,” tuturnya.

Terbitnya regulasi ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Bulungan dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif dan akuntabel. Diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan bagi penyaluran aspirasi masyarakat yang lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (edu)

Previous Post

Farida Silviawati hadiri peluncuran tahapan Pilkada 2024, ajak masyarakat tak golput!

Next Post

Fraksi-fraksi sampaikan beberapa catatan atas pertanggungjawaban APBD Bulungan 2023

Next Post
Ketua DPRD Bulungan KIlat A.Md menerima dokumen pandangan salah satu fraksi pada rapat paripurna, Selasa (25/6/2024).

Fraksi-fraksi sampaikan beberapa catatan atas pertanggungjawaban APBD Bulungan 2023

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)

Presiden Tunisia Tegas Pecat Menteri Agama, Setelah Puluhan Jemaah Haji Negerinya Meninggal

Ketua DPRD Bulungan, Kilat.

Menghambat pemekaran daerah, Dewan desak Pemkab segera selesaikan persoalan batas desa

Ilustrasi - Rapat parpurna di DPRD Bulungan membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023.

Dewan setujui pertanggungjawaban APBD Pemkab 2023 dengan sejumlah catatan

Suasana rapat persiapan Muscab Pemuda Pancasila Bulungan. (IST)

Muscab Pemuda Pancasila Bulungan Diagendakan 30 Juni

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi