• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Ini Syarat menjadi Pengawas TPS

Ini Syarat menjadi Pengawas TPS

by BacaFakta.id
11 September 2024
in Kaltara
A A
30
VIEWS
PostTweetSendScan

Adapun persyaratan Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS dapat mendatangi sekretariat Panwas Kecamatan terdekat dan terus mendapatkan informasi melalui akun sosial media Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara.

Previous Post

Se- Kaltara Butuh 1.363 Pengawas TPS

Next Post

Tenaga Pendidik Dituntut Kuasai Teknologi

Next Post
PENINGKATAN KOMPETENSI : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum memberikan pengarahan pada Workshop Peningkatan Kompetensi Guru se-Kecamatan Bunyu, Rabu (11/9).

Tenaga Pendidik Dituntut Kuasai Teknologi

PESPARAWI :  Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum memberikan arahan secara virtual pada pembukaan Pesparawi Tingkat Provinsi di  Padan Liu Burung, Malinau, Selasa (10/9).

Pertama Kali, Lomba Pesparawi Tingkat Provinsi di Gelar

PENANDATANGANAN : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum membubuhkan tanda tangan prasasti Gedung SMK Negeri 1 Bunyu, di Pulau Bunyu, Rabu (11/9).

Resmikan Gedung SMKN 1 Bunyu, Wujud Komitmen Pemprov Kaltara Pada Dunia Pendidikan

Deklarasi Rakyat Pasangan Syarwani – Kilat

LISTRIK GRATIS : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum menyerahkan bantuan listrik gratis melalui Program BPBL, Rabu (11/9).

33 Kepala Keluarga di Pulau Bunyu Terima Sambungan Listrik Gratis

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi