• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Hakim Palangka Raya Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Sumur Bor

Hakim Palangka Raya Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Sumur Bor

by
21 April 2021
in Nasional
A A
PN Palangka Raya, memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto.

PN Palangka Raya, memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto.

43
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto.

Dia selaku terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembatasan Gambut (PIPG) atau dikenal dengan proyek sumur bor Tahun Anggaran 2018.

“Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti. Sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Irfannur selaku Ketua Hakim yang mengadili dugaan tindak pidana korupsi PIPG di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa kemarin.

Ia memastikan keputusan vonis bebas tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.

“Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti,” kata Irfannur.

Di tempat yang sama, Irwan selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan, keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Arianto, tidak sesuai harapan pihaknya.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari isi amar putusan majelis hakim. Irwan mengatakan dirinya juga juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait keputusan majelis hakim tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu.

Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa Arianto itu sudah sesuai.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini,” ungkapnya.

Di lain pihak, Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum Arianto mengatakan dirinya sangat bersyukur karena masih ada keadilan. Majelis hakim menurutnya memutuskan secara adil dan berdasarkan fakta-fakta.

READ  Komisi VII DPR RI Rahmawati Zainal Dorong Festival Sungai Kayan Masuk Calendar of Event Kemenparekraf: “Jadi Ikon Budaya dan Wisata Kaltara”

“Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp200 juta dikembalikan ke terdakwa,” tegasnya.

Advokat kondang itu pun membeberkan, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tersebut sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat. Jadi jelas bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Sebelumnya terdakwa terduga Arianto diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Bahkan terduga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara.

Sementara itu, perkara itu berawal ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana. (Antara)

Previous Post

Jenderal Andika Akui Banyak Prajurit TNI yang Membelot, Alasannya Beragam

Next Post

Kaltara Masuk West Borneo Economic Corridor

Next Post

Kaltara Masuk West Borneo Economic Corridor

Megawati

Pesan Megawati ke Jokowi soal Ibu Kota Baru

Kapolda dan Wagub Kaltara menghadiri acara syukuran HUT Korem

Santuni Anak Yatim dalam Perayaan HUT Ke-1 Korem Maharajalila

Oknum Warga Taman Villa Meruya,
Intimidasi Umat Muslim Beribadah…Terlaluuuuu

M Azis Syamsuddin

DPR Minta OJK Evaluasi Produk Berbasis Investasi

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi