• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Gubernur Papua Dapat Teguran Keras, Mendagri: Wajib Ajukan Izin!

Gubernur Papua Dapat Teguran Keras, Mendagri: Wajib Ajukan Izin!

Sumber: Puspen Kemendagri | Editor: Ramadhani

by
5 April 2021
in Kaltara
A A
KALTARAINFO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KALTARAINFO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

50
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Teguran lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Tito setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri seperti diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Mendagri saat ditemui wartawan di Jayapura, Senin (5/4).

Tito juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, dikatakan Tito, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin. Setelah itu surat menyusul kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” katanya.

Tito pun berharap pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Previous Post

Pemerintah Beri Izin Pasangan Kawin Campur dengan WNI Masuk Indonesia

Next Post

KPK Juga Telusuri Keterlibatan Mantan Menteri ESDM

Next Post
KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

KPK Juga Telusuri Keterlibatan Mantan Menteri ESDM

Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Foto: Ilustrasi

Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp1 Juta

Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Listyo Sigit Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi

Pertamina EP Tarakan Field saat ini melakukan penanganan pembersihan di sekitar lokasi terjadinya natural flow/semburan minyak bercampur lumpur di sumur PAM 235 daerah Kampung Satu, Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (6/4).

Kata Pertamina Sumur Tarakan Dibangun Penjajah Belanda, Bukan Kebocoran

logo PON XX Papua 2021 (dok. ist)

Kaltara Kirim 31 Atlet di PON XX Papua, Anggarannya Rp. 22 Miliar

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi