edukata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama DPRD Bulungan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terhadap persetujuan itu, sejumlah fraksi memberikan catatan lewat pandangan umum di paripurna, Senin (9/1/2023).
Salah satunya Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Bulungan, menekankan agar regulasi daerah itu tetap menyesuaikan dengan tuntutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Fraksi yang diketuai oleh Nikodimus itu, menerima rancangan tersebut. Namun diharapkan agar keberadaan perda tersebut bisa meningkatkan ekonomi. Khususnya terhadap Pendapatan Asli Daerah alias PAD.
“Kami memahami serta mendukung sepenuhnya dengan penyesuaian kondisi ekonomi daerah di Kabupaten Bulungan untuk pencapaian target pendapatan daerah,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Rio Ramadhanu.
Fraksi dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut mendukung upaya pemerintah daerah untuk bekerja secara optimal. Untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang memiliki payung hukum.
“Selaras dengan itu, Pemda mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bulungan,” tuturnya.
Pihaknya juga mencermati dampak perubahan peraturan yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil. Seperti diketahui dampak pandemi covid-19, dampak kenaikan BBM serta mempertimbangkan tingkat inflasi di Bulungan.
“Kondisi ekonomi masyarakat yang stagnan membuat kami Fraksi Gerindra menyadari dan meminta agar pelaku ekonomi kecil, atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan,” terangnya. (edu)






Discussion about this post