• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Edarkan 39 Ribu Butir Pil Dobel L, Warga Tanjung Selor Dibekuk Polisi

Edarkan 39 Ribu Butir Pil Dobel L, Warga Tanjung Selor Dibekuk Polisi

by
28 April 2021
in Kaltara
A A
65
SHARES
435
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan 39.935 butir pil dobel L dari hasil operasi gabungan Loka POM Dik Kota Tarakan, Balai Besar POM Samarinda dan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor.

“Dan menahan seorang tersangka berinisial MS di Jalan Manggis, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Jumat (23/4),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Rabu (28/4).

Petugas gabungan melakukan pengerebekan dan menemukan 30 bungkus dobel L yang hendak dibuang oleh tersangka MS. Kemudian 10 bungkus lainnya adalah paket dobel L yang baru tiba di Tanjung Selor dari Jakarta.

“Setelah digeledah, kemudian MS kami tangkap dan ditahan di rutan Polres Bulungan. Barang bukti 39.935 tablet obat dobel L dan satu buah hp,” kata Budi.

Dari hasil penyelidikan diketahui barang tersebut dari marketplace di Jakarta. Dan tersangka sudah empat kali mendapat kiriman paket pil dobel L dari Jakarta.

Sementara itu, Kepala kantor Loka POM Dik Kota Tarakan, Musthofa Anwari mengatakan bahwa pil Dobel L dijual di Kaltara oleh tersangka MS dengan cara diecer seharga Rp10 ribu perbutir.

Pembeli dan penggunanya mayoritas anak-anak remaja. Efeknya disebut sama seperti narkoba pada umumnya yaitu membuat halusinasi penggunanya.

“Pengungkapan 39 ribu lebih tablet pil dobel L ini sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan, bahkan di Indonesia,” kata Musthofa.

Atas perbuatannya tersangka MS diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar sebagaimana Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)

Previous Post

Zainal Paliwang Ingatkan Lagi Larangan Mudik, Siapkan Sanksi Bagi ASN

Next Post

Bagi-bagi Ribuan Takjil Gratis, Ketua TP-PKK Kaltara: Berbagi Itu Rezeki

Next Post
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bersama Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kaltara membagikan takjil.

Bagi-bagi Ribuan Takjil Gratis, Ketua TP-PKK Kaltara: Berbagi Itu Rezeki

Pernikahan UAS pada 16 Ramadan bertepatan dengan 28 April 2021

Ustaz Abdul Somad Resmi Menikah untuk Kali Kedua

Berduka Cita, Zainal Paliwang Kehilangan Orang Hebat dan Cerdas

Arsjad Rasjid

Kilit Laing Ingin Arsjad Rasjid Jadi Ketua Umum Kadin

Yansen TP menghadiri rakor tersebut di Ruang Command Center

Wagub Yansen Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi