TANJUNG SELOR, edukata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui rapat paripurna di Tanjung Selor, Senin (26/6).
Dua Raperda tersebut meliputi tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2022, serta tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Secara simbolis, dokumen dari raperda itu diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Yansen TP kepada Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah.
“Rapat paripurna ini sudah sesuai dengan tahapannya, setelah kita semua melakukan rangkaian monitoring di lapangan,” ujar Andi Hamzah usai rapat paripurna tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh pihaknya, semua sudah sesuai dan baik, sehingga ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Setelah kita melihat hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, di situ kan memang ada rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” kata Andi Hamzah.
Kemudian, lanjut Andi Hamzah, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Kaltara, sejumlah rekomendasi dari BPK RI kepada Pemprov Kaltara itu juga sudah ditindaklanjuti dengan baik oleh perangkat daerah terkait.
Namun demikian, setelah penyampaian nota pengantar ini, pihaknya dari DPRD tetap akan kembali membahas secara terperinci melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terhadap isi dari nota pengantar tersebut.
“Setelah itu baru dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. Tentu pada tahap ini nanti, pasti akan ada lagi saran dan masukan dari DPRD untuk lebih meningkatkan kinerja Pemprov Kaltara pada tahun anggaran ke depan,” pungkasnya. (edu)






Discussion about this post