KALTARAINFO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Public Hearing bersama Federasi Buruh KSBSI, PT. Intraca Wood MPG Tarakan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara. Di Gedung Serbaguna Sekretariat DPRD Kaltara, Selasa, (27/04).
Rapat Dengar Pendapat itu, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris didampingi Ketua Komisi IV Ahmad Djufrie, S.E., M.M serta turut hadir anggota DPRD Albertus Stefanus Marianus, Markus Sakke, Ruslan dan Marli Kamis.
Norhayati Andris menjelaskan pertemuan ini untuk mendapatkan solusi dari persoalan yang dialami oleh karyawan PT. Intraca Wood MFG Tarakan.
” Ada beberapa poin yang di sampaikan oleh perwakilan dari Buruh/ karyawan dari PT. Intraca Wood MPG dalam pertemuan itu yakni, mengenai upah yang belum dibayar periode Mei 2021, Iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan oleh perusahaan selama 9 bulan, Pesangon karyawan meninggal dunia belum dibayarkan kepada ahli warisnya, dan usia pensiun belum dipenuhi, ” bebernya.
Norhayati menyatakan sangat menyayangkan dari pihak perusahan yang lamban memberikan hak karyawan terutama dalam membayarkan santunan kepada anak dari karyawan yang meninggal pada bencana alam tanah longsor pada bulan September tahun 2021 di Juata Permai.
” Saya berharap pihak PT. Intraca Wood MPG Tarakan segera memberikan santunan kepada ahli waris dari kedua orangtua yang merupakan karyawan dari perusahaan yang meninggal saat bencana tanah longsor bulan September tahun lalu, ” Ungkapnya.
Norhayati menegasakan DPRD Kaltara akan siap terus mengawal permasalahan yang dialami oleh para karyawan perusahaan PT. Intraca Wood MPG Tarakan
” permasalahan ini akan terus dikawal, juga demikian kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam pertemuan ini untuk bersama-sama mencarikan solusi dalam persoalan yang dihadapi oleh para karyawan, ” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Komisi IV Ahmad Djufrie berharap dari pihak perusahaan PT. Intraca Wood MPG Tarakan segera merespon dan membayarkan hak-hak karyawan yang selama ini belum belum dibayarkan dan iuran BPJS segera disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, agar segera di proses oleh BPJS Ketenagakerjaan.
” karena informasinya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan juga masih menunggu dari pihak perusahaan untuk menyetor Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan perusahan kepada mereka, agar BPJS Ketenagakerjaan nya para karyawan dapat diaktifkan kembali, ” ujaranya
Ahmad Jufrie menjelaslan bahwa dari pihak perusahaan akan berusaha mengatasi semua persoalan ini.
” ya diharapkan, pihak perusahaan perlahan-lahan akan membayarkan hak-hak karyawan dan siap menerima segala masukan dan menerima ketika karyawan ingin bertemu atau berdiskusi bersama, ” ujarnya.
Disamping itu Ketua Komisi III Albertus Stefanus Marianus berharap masukan yang sudah disampaikan dalam pertemuan ini segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pihak terkait lainnya
” semoga tidak ada lagi hal-hal seperti ini yang terjadi kedepannya, ” katanya.(muh).






Discussion about this post