TANJUNG SELOR, KALTARAINFO.COM – Dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan, bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Kamis (16/9) telah dilaksanakan rapat pembahasan terkait pedoman pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui aplikasi Sistem Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal (SIPENANAM).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Syafril tersebut diikuti oleh perwakilan dinas teknis terkait. Diantaranya Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Dinas Pertanian, dan Bappeda-Litbang Bulungan.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa setiap perusahaan atau pelaku usaha/investor berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota.
Hadirnya aplikasi SIPENANAM diharapkan dapat mempermudah serta lebih meningkatkan kepatuhan pelaku usaha/investor baik dalam maupun luar negeri (PMA/PMDN) dalam melakukan pelaporan terkait aktivitas penanaman modalnya.
Selain itu, lewat aplikasi SIPENANAM mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pergerakan realisasi investasi yang ada di Bulungan.
“Jadi, data realisasi penanaman modal dapat terus di-update. Tak hanya per triwulan, kita harapkan tiap bulannya perkembangan realisasi investasi di wilayah Bulungan bisa terpantau lewat aplikasi ini,” ungkap Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah. (dpmptsp_bul/MH/KI)






Discussion about this post