• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Dibalik Potensi – Eksistensi Batu Bara di Kaltara, Ada Efek Merusak Kesehatan dan Lingkungan serta Bahaya Limbah

Dibalik Potensi – Eksistensi Batu Bara di Kaltara, Ada Efek Merusak Kesehatan dan Lingkungan serta Bahaya Limbah

by BacaFakta.id
23 Mei 2024
in Kaltara, Nasional
A A
Ilustrasi batu bara. (Net)

Ilustrasi batu bara. (Net)

28
SHARES
186
VIEWS
PostTweetSendScan

edukata.id – Pembangunan di Indonesia tengah mengarah pada penggunaan energi baru terbarukan alias EBT. Salah satu wilayah industri yang dibangun pemerintah dengan konsep energi hijau terletak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Terdapat dua megaproyek yang sudah dilakukan groundbreaking, yakni Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Di masa transisi menggunakan EBT, Indonesia masih punya berbagai tantangan, sehingga peran pertambangan masih dibutuhkan. Sehingga batu bara belum tergantikan, apalagi di Kaltara potensinya masih sangat besar. 

Berdasarkan informasi dari Indonesia Mining Assoiation (IMA), Indonesia terhitung memiliki total sumber daya dan cadangan batu bara yang cukup berlimpah. Tak tanggung-tanggung, bahan baku energi ini ternyata usianya bisa mencapai 500 tahun.

Salah satu penyumbang sumber daya alam berupa batu bara adalah Kaltara, yang masih memiliki cadangan sebesar 919,4 juta ton. Tak heran jika perusahaan batu bara di provinsi ke-34 ini terus menunjukkan eksistensinya. 

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, yang di ambil melalui aplikasi sidaracantik.kaltaraprov.go.id, total perusahaan batu bara sebanyak 38 perusahaan berdasarkan update data tahun 2020. Paling banyak perusahaan yang berstatus KP/IUP (Kuasa Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan) dengan 32 perusahaan. Kemudian masing-masing yang berstatus PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) 3 perusahaan dan berstatus PMA (Penanaman Modal Asing) 3 perusahaan. 

Terlepas dari potensi cadangan batu bara yang besar, perlu menjadi perhatian perihal dampak yang ditimbulkannya. 

Kesehatan

Untuk diketahui, batu bara adalah batuan organik sumber bahan bakar yang jumlahnya melimpah serta relatif murah ditambang dan diubah menjadi energi. Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. 

READ  Manajer Bank HSBC Manipulasi Data Untuk Gugat Masjid At Tabayyun.

Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya.

Melansir studi Conserve Energy Future, dijelaskan bahwa pertambangan adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengannya. Efek jangka panjang pertambangan batu bara yakni gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.

Risiko kesehatan itu berdasarkan jenis kegiatan pertambangan yaitu penambangan dalam dan terbuka. Tambang batu bara menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru para pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar.

Peledakan dan pengeboran dalam proses pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosis.

Ketika penambang menghirup kuarsa atau kristal silika dalam jumlah berlebihan, kemungkinan besar akan menderita penyakit tidak dapat disembuhkan yang disebut silikosis.

Dalam artikel The Harvard College Global Health Review (HCGHR), Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia University, mengatakan, pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis.

Lingkungan

Salah satu efek negatif pertambangan batu bara pada lingkungan yakni mempengaruhi perairan di permukaan atau bawah tanah. Aktivitas pertambangan yang menghasilkan banyak bahan kimia bisa meracuni perairan.

Penggunaan bahan peledak serta aktivitas lain dalam proses pertambangan juga bisa menyebabkan erosi, menghapus keanekaragaman tumbuhan dan hewan yang kehilangan habitat, serta transfer racun di rantai makanan.

Dijelaskan oleh Energy Information Administration Amerika Serikat bahwa fly ash, limbah debu batu bara dari pertambangan, dulu dilepaskan ke udara melalui pembakaran namun hal ini sudah dilarang oleh undang-undang. Emisi fly ash itu wajib ditangkap oleh perangkat pengendalian polusi begitu pula dengan limbah bottom ash.

READ  Komisi II Minta Pemkab Konsisten Stabilkan Inflasi

Penambang batu bara di AS wajib mengontrol limbah yang dilepaskan ke udara dan air. Pemerintah AS bekerja sama dengan industri telah menciptakan teknologi untuk mengurangi limbah hingga pemanfaatan energi batu bara bisa lebih efisien.

Indonesia diketahui baru saja mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu berlaku mulai 2 Februari 2021.

Selama dikategorikan B3, fly ash dan bottom ash disebut tidak dapat dimanfaatkan. Pengusaha mendukung limbah batu bara ini keluar dari B3 sebab dikatakan bisa digunakan sebagai material konstruksi seperti campuran semen dalam pembangunan jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi bekas tambang, serta untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Bahaya Limbah

Masih terkait dengan lingkungan, bahwa salah satu yang berbahaya dan kerap menimbulkan masalah bagi masyarakat adalah limbah pertambangan. Pasalnya dapat menghasilkan dampak yang sangat merugikan lingkungan. Contohnya seperti pembuangan limbah tambang ke laut, dikenal dengan sebutan Submarine Tailing Disposal (STD) yang sering dilakukan oleh perusahaan pertambangan tanpa melakukan pengolahan air limbah terlebih dahulu.

STD yang dibuang langsung ke laut biasanya tidak akan bisa teroksidasi karena kandungan oksigen pada air laut yang lebih sedikit, sehingga dapat menimbulkan zat beracun yang berbahaya bagi ekosistem laut.

Selain itu, air limbah pertambangan yang dibuang juga masih banyak yang tidak mengikuti standar Keputusan Menteri LHK Nomor 202 Tahun 2004. Padahal memenuhi standar baku buangan tidak hanya berdampak kepada lingkungan saja, tapi juga terhadap industri pertambangan untuk jangka panjang. Termasuk mengancam keselamatan manusia, hingga punahnya hewan dan tumbuhan. (edu)

READ  Puskeswan Tanjung Selor Jadi Andalan Warga Rawat Hewan Kesayangan, Layanan Profesional dan Terjangkau

 

Previous Post

Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, IPW: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Next Post

Pertama dalam Sejarah, Arab Saudi Tuan Rumah Fashion Show Baju Renang

Next Post
Fashion show busana renang koleksi Yasmina Qanzal. (Dok. AFP)

Pertama dalam Sejarah, Arab Saudi Tuan Rumah Fashion Show Baju Renang

Kelompok Kerja Daerah Kaltara mengikuti Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (dok. Komisi Informasi RI)

Monev KIP Kaltara 2024, Ukur 219 Kepatuhan Perangkat Daerah

Ilustrasi pondok NU. (Dok NU Scholarship)

Biaya Pendidikan Penuh untuk Mahasiswa Asing di Beasiswa Peradaban NU Scholarship

Coklat batang hasil olahan asli produksi petani Bulungan. (Foto: edukata.id)

Rumah Produksi Coklat di Bulungan; Implementasi Satu Desa Satu Produk

Pemkab Bulungan mencanangkan dua desa jadi Kawasan Agro-Edu-Wisata Pertanian. (Foto: edukata.id)

Konsep Pembangunan Berkelanjutan, Pejalin dan Antutan Dicanangkan jadi Desa Agro-Edu-Wisata

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi