• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Dewan Pers Ingatkan Kapolri Lebih Hati-hati Bikin Aturan

Dewan Pers Ingatkan Kapolri Lebih Hati-hati Bikin Aturan

by
7 April 2021
in Kaltara
A A
Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Net

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Net

39
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Dewan Pers mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf dan mencabut telegram soal peliputan media internal Polri.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifi, pun mengingatkan kepolisian agar lebih berhati-hati saat mengeluarkan aturan.

“Karena, meski merupakan telegram untuk kepentingan internal, telegram yang dicabut itu berpotensi membatasi kebebasan pers. Di tingkat pelaksanaan, telegram semacam itu dapat dipraktekkan berbeda oleh Kapolda dan aparat kepolisian di daerah,” ujar Arif, Rabu (7/4).

Dewan Pers, kata Arif, senantiasa membuka pintu dialog dengan kepolisian.

“Dewan pers juga dapat memfasilitasi diskusi Polri dengan konstituen dewan pers dan komunitas pers lainnya demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021, yang berisi perintah agar media internal institusinya tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Tim media internal Polri diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, sejak surat telegram keluar, muncul salah paham oleh masyarakat. Padahal TR itu, kata Rusdi, secara tegas diperuntukkan media internal institusinya.

“Surat Telegram ini bersifat internal, tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan,” ujar dia, Selasa kemarin.

Namun, surat telegram tersebut menuai banyak kritik dan salah persepsi. Alhasil, Polri, kata Rusdi, memutuskan untuk membatalkan.

Sumber: Tempo.co

Tags: Arif Zulkifidewan persPers Dewan Persst kapolri
Previous Post

Kaltara Kirim 31 Atlet di PON XX Papua, Anggarannya Rp. 22 Miliar

Next Post

Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Jambi 27 Mei 2021

Next Post
PSU Pilgub Jambi ditetapkan 27 Mei 2021 (foto : rifky)

Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Jambi 27 Mei 2021

Pertamina Sub Holding Upstream (SHU) Zona 10 Field Tarakan berhasil menangani natural flow sumur PAM-235/Net

Pasca Semburan Lumpur, Pertamina Klaim Produksi Sumur Tarakan Kencang

Jokowi meninjau rumah tapak murah di Cikarang. Foto: kumparan.

Terima Kasih Pak Wali, Penjualan Rumah Tanpa Bunga Tarakan Laris Manis

Zainal Arifin Paliwang membuka secara resmi Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Penyandang dan Pendamping Disabilitas/MUH

Gubernur: Semua Warga Kaltara Punya Hak Sama dalam Pendidikan

Ilustrasi/Net

Pukat Trawl Marak, Nelayan Tudai Minta Pemerintah Kaltara Bertindak

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi