• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Dapat Tambahan Rp1,52 Triliun, Hutan Mangrove Kaltara Juga Direhabilitasi

Dapat Tambahan Rp1,52 Triliun, Hutan Mangrove Kaltara Juga Direhabilitasi

by
9 April 2021
in Kaltara
A A
Wisata Hutan Mangrove Bulungan/Net

Wisata Hutan Mangrove Bulungan/Net

51
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BRGM KLHK) mendapat anggaran belanja tambahan pada 2021 sebesar Rp1,52 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove. Termasuk untuk Kalimantan Utara.

Hal ini dikatakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis kemarin, (8/4). Siti menjelaskan kegiatan rehabilitasi mangrove itu akan dilakukan secara besar-besaran melalui program padat karya.

“Pada tahun lalu sudah dilaksanakan 63 ribu hektare dan dilanjutkan tahun ini 83 ribu hektare,” katanya.

Kegiatan rehabilitasi mangrove pada 2021 menyasar sembilan lokasi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat dan Papua.

“Sudah ada yang dimulai dan kami targetkan menjelang puasa, Ramadhan, ini seluas 31.953 hektare itu seharusnya sudah dikerjakan dan sedang dipersiapkan dan berjalan di lapangan,” ungkapnya.

Selain mendapat tambahan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi mangrove, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp173,11 miliar untuk kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) melalui mekanisme penggunaan sebagian dana PNBP PKH.

Pengukuhan kawasan hutan memiliki manfaat karena dapat menyelesaikan sengketa lahan dengan membuat tata batas kawasan hutan dan objek reforma agraria dari kawasan hutan.

Siti menjelaskan kegiatan pengukuhan kawasan hutan mencakup penataan batas kawasan hutan; penataan tata batas objek reforma agraria dari kawasan hutan; inventarisasi dan verifikasi tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan; dan optimalisasi penerimaan negara melalui verifikasi lapangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan kawasan hutan dan peningkatan good governance pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Selanjutnya, inventariasi sumber daya hutan; peningkatan dan pengembangan sistem informasi lingkung Ditjen PTKL; peningkatan kapasitas tenaga lapangan tata batas (juru ukur); penyusunan rencana pemulihan lingkungan hidup; serta dukungan kegiatan dalam rangka penyusunan peraturan/regulasi.

READ  Menteri Nadiem Kirim Surat ke Jokowi

Sumber: Antara

Tags: BRGM KLHKGambut dan MangroveMenteri KehutananSiti Nurbaya Bakar
Previous Post

Bora Mengelora,  Ira Dipeluknya…Walau 39 Tahun Beda Usia.

Next Post

Banjir Kiriman Malaysia Hantui Warga Nunukan, Pusat Perlu Ambil Alih

Next Post
Banjir melanda Kecamatan Sembakung. Sumber foto dokumen: Istimewa

Banjir Kiriman Malaysia Hantui Warga Nunukan, Pusat Perlu Ambil Alih

Ilustrasi Rapid Test Antigen di Bandara. Net

Lokasi Rapid Test Antigen Rp95 Ribu Lion Air di Tarakan

Tempat Wisata Dibuka, Mudik Dilarang

Posisi Hilal awal Ramadan akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat/Net

Kemenag Siapkan Gunung KNPI Tanjung Selor Lokasi Lihat Hilal Ramadan

Emil Salim, Ikut Ikutan Kritik Anies. Dihajar Nitizen...

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi