• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Dana BOS Disulap Jadi Duit Pribadi, Mantan Kepsek SMA 1 Peso Jadi Tersangka

Dana BOS Disulap Jadi Duit Pribadi, Mantan Kepsek SMA 1 Peso Jadi Tersangka

by BacaFakta.id
13 September 2025
in Kaltara, Kejadian, Nasional
A A
44
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, Bacafakta.id – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan mengatakan HF (51), mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Peso, sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan dana bantuan pendidikan yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023.

“Dana yang dikorupsi tidak tanggung-tanggung. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sebesar Rp 846.860.000.” Bebernya.

Dijelaskan Uang tersebut bersumber dari Dana BOS Reguler (2021–2023), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2023, serta BOS Kinerja 2023.

“Laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali masuk pada Januari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipikor Polresta Bulungan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran dokumen hingga pemeriksaan saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana sekolah di SMA Negeri 1 Peso,” katanya.

Dijelaska bahwa penyidik menemukan fakta bahwa selama periode 2021 hingga 2023, pengelolaan dana bantuan operasional di sekolah tersebut tidak sesuai aturan. Proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan diduga dilakukan sepihak oleh HF tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

“Penyidik mengungkapkan beberapa modus yang digunakan tersangka yaitu, Mengabaikan Tim BOS dan Guru
HF tidak pernah melibatkan tim BOS, guru, maupun komite sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Bahkan, dokumen RKAS tidak pernah dibahas bersama, melainkan hanya diinput sepihak oleh HF melalui aplikasi ARKAS,” jelasnya.

Untuk menutupi penyimpangan, HF membuat nota pembelanjaan palsu. Beberapa di antaranya berupa pembelian barang elektronik, BBM, hingga kebutuhan sekolah seperti laptop. Namun, setelah ditelusuri ke toko-toko terkait,

” faktanya tidak pernah ada transaksi maupun pengiriman barang, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang disusun tersangka tidak sesuai dengan fakta. Seolah-olah dana digunakan sesuai RKAS, padahal kenyataannya sebagian besar dihamburkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

READ  RSUD dr. H. Jusuf SK Gelar Donor Darah bersama BUMN dan Swasta, Jaga Stabilitas Suplai Darah

Diinformasika, BPKP Provinsi Kalimantan Utara dalam audit resminya memastikan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 846.860.000. Dana yang semestinya digunakan untuk menunjang fasilitas pendidikan justru berakhir menjadi bancakan pribadi.

“Polresta Bulungan menjerat HF dengan beberapa pasal sekaligus yakni, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar). Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar). Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.,” tuntasnya.(kls)

 

Previous Post

Pemda Bulungan Raih Penghargaan Daerah Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumberdaya Lokal Kompas TV 

Next Post

BPBD Bulungan Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalur Poros Baratan–Tanjung Palas

Next Post

BPBD Bulungan Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalur Poros Baratan–Tanjung Palas

Bupati Bulungan Tekankan Pentingnya Arsip Digital Aman Bencana

Momentum World Cleanup Day 2025, Pemkab Bulungan Gerakkan Aksi Bersih di Pasar Induk

Bupati Bulungan Serahkan Kendaraan Pemadam Kebakaran Mini ke Tiga Desa

Tenguyun Fest Road To Birau 2025, Panggung Kreatifitas Anak Muda Juga Ruang Pemberdayaan UMKM Lokal

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi