• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Curi dan Gadaikan Barang Bukti Emas Batangan, Satgas KPK Dipecat

Curi dan Gadaikan Barang Bukti Emas Batangan, Satgas KPK Dipecat

by
8 April 2021
in Kaltara
A A
(Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Foto: Net

(Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Foto: Net

52
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Dia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Kamis (8/4).

Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.

“Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” kata Tumpak.

Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.

“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai. Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” Tumpak menjelaskan.

 

Sumber: detik.com

Tags: barang buktidewas kpkemas batanganIGASpegawai KPK maling emasTumpak H Panggabean
Previous Post

Pertama Kali di Indonesia, Gadis Cantik Kalsel Tertidur Selama 13 Hari

Next Post

Tanggapi Surat Yaqut Cholil, Kemenag Kaltara: Semoga Segera Dicabut Allah

Next Post
Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriyansyah. Foto: MUH

Tanggapi Surat Yaqut Cholil, Kemenag Kaltara: Semoga Segera Dicabut Allah

KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT)

Penjara Menanti Satgas KPK, Kembalikan Rp900 Juta Dipecat Pula

Tanjung Selor Terancam Banjir..?

Bora Mengelora,  Ira Dipeluknya…Walau 39 Tahun Beda Usia.

Wisata Hutan Mangrove Bulungan/Net

Dapat Tambahan Rp1,52 Triliun, Hutan Mangrove Kaltara Juga Direhabilitasi

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi