• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Buronan 15 Tahun Kejati Kalbar Dibekuk, Pakai Nomor Telpon Singapura

Buronan 15 Tahun Kejati Kalbar Dibekuk, Pakai Nomor Telpon Singapura

by
23 April 2021
in Kaltara
A A
Tim Kejagung mengamankan terpidana Prasetyo Gow di apartemen The Royal Spring Hill Residence

Tim Kejagung mengamankan terpidana Prasetyo Gow di apartemen The Royal Spring Hill Residence

49
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Tim Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan buronan kasus ‘mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)’ ats nama Prasetyo Gow. Prasetyo Gow ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” atas nama terpidana Prasetyo Gow,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, Jumat (23/4/2021).

Tim Kejagung mengamankan terpidana Prasetyo Gow di apartemen The Royal Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Leonard menyebut sebelumnya Prasetyo Gow melakukan operasi plastik mengubah hidungnya dan bentuk rahangnya.

“Dimana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura),” ujarnya.

Leonard menyebut kini Prasetyo Gow dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Terpidana Prasetyo Gow dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. Terpidana Prasetyo Gow dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan oleh karenanya Terpidana PRASETYO GOW dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan.

Sumber: detikcom

Previous Post

Dinas Perpustakaan Luncurkan Pojok Baca Digital dan iNunukan

Next Post

Seorang Warga Kaltara Bertugas jadi Imam di Uni Emirat Arab

Next Post
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi. (Net)

Seorang Warga Kaltara Bertugas jadi Imam di Uni Emirat Arab

5 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Nunukan

Rencana pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Foto: Net

Kata Tjahjo Anggaran Covid-19 Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru, Bukan Hanya Kaltim

Ilustrasi Sekolah. Foto Net

Gubernur Instruksikan Seluruh Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

Jalan Tol Balikpapan Samarinda Kalimantan

Tol Pertama di Kalimantan Beroperasi Agustus

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi