• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Bulungan Luncurkan Perbup NKT: Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Lahan Berkelanjutan

Bulungan Luncurkan Perbup NKT: Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Lahan Berkelanjutan

by BacaFakta.id
2 Mei 2025
in Kaltara
A A
43
VIEWS
PostTweetSendScan

Bulungan, Bacafakta.id – Pemerintah Kabupaten Bulungan menorehkan langkah penting dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan dengan menerima secara resmi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Identifikasi, Penetapan, Pengelolaan, dan Pemantauan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).

Penyerahan dokumen dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan oleh tim dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), diwakili oleh Bapak Yohanes dan Bapak Gunawan. Pada Rabu (30/425).

Acara ini menjadi titik balik penting dalam arah pembangunan Bulungan yang semakin hijau dan inklusif. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DLH, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan perusahaan, serta instansi terkait lainnya. Momen penting ini turut dikuatkan dengan paparan dari Prof. Yahya Ahmad Zein yang menekankan urgensi pengelolaan NKT sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

“Pengelolaan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi. Ini penting, terutama bagi keberlanjutan hidup masyarakat lokal,” ujar Prof. Yahya.

Sementara itu, Bapak Yohanes dari YKAN menegaskan bahwa Perbup ini adalah wujud konkret kolaborasi antara pemerintah dan lembaga konservasi.

“Dokumen ini akan menjadi rujukan penting bagi semua pihak, mulai dari pemerintah desa, OPD, hingga pelaku usaha berbasis lahan, dalam mengelola kawasan bernilai konservasi tinggi secara terpadu dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, Kabupaten Bulungan menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan penting lingkungan sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan wilayah secara seimbang dan berwawasan lingkungan.(kls).

Previous Post

Buka Lomba Anak TK hingga SMP, Bunda Literasi Bulungan: Saatnya Anak-Anak Tampil, Berkarya, dan Bermimpi Besar!”

Next Post

Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Bupati Bulungan Pacu Kedaulatan Pangan Lewat Program Strategis

Next Post

Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Bupati Bulungan Pacu Kedaulatan Pangan Lewat Program Strategis

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Puskesmas Tanjung Selor Resmi Miliki Unit PKG dan Kegawatdaruratan

Perkuat Stabilitas dan Informasi Publik: SMSI Tarakan Jalin Sinergi Strategis dengan Kodim 0907

Lantik TP PKK dan Pembina Posyandu, Bupati Bulungan: Hadirkan Kontribusi Nyata, Bukan Seremonial

Bayar PBB Makin Mudah! Pemkab Bulungan Resmi Luncurkan Pembayaran Digital via QRIS

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi