BULUNGAN, Bacafakta.id – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus berupaya memajukan dunia pendidikan, dengan meningkatkan mutu dan kualitas sarana prasarana pendidikan di seluruh wilayah.
Tahun ini, Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkab Bulungan mengucurkan dana sekitar Rp 24,7 miliar lebih untuk menunjang pembenahan infrastruktur pada satuan pendidikan di berbagai kecamatan se-Kabupaten Bulungan.
Kepala Disdikbud Bulungan Suparmin menyatakan kucuran dana melalui APBD Bulungan itu untuk meningkatkan sarpras Pendidikan dasar di seluruh wilayah kabupaten bulungan yakni sebesar Rp. 13 milyar untuk Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Rp. 11,7 milyar untuk Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Untuk sasaran peningkatan sarpras itu, diantaranya Pembangunan ruang kelas belajar baru, rehabilitasi ruang kelas belajar, Pembangunan drainase sekolah, rehabilitasi toilet sekolah, Pembangunan aula sekolah, Pembangunan rumah dinas guru, peningkatan akses masuk ke sekolah serta semenisasi halaman sekolah dan penimbunan halaman sekolah yang masih rentan tenggelam dengan kondisi air di beberapa wilayah,” paparnya.
Dikatakan Suparmin secara bertahap dan berkelanjutan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan akan terus berupaya dan berbenah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten baik berupa sarana prasarana dan SDM.
“ini menjadi komitmen Pemda Bulungan Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa peningkatan kualitas Pendidikan termasuk sarpras dan SDM adalah salah satu program prioritas pada RPJMD 2025-2029.”ujar Parmin.
Suparmin juga mengatakan akan melakukan monitoring dan pendataan ruang kelas belajar maupun guru yang membutuhkan penanganan dan selanjutnya akan di intervensi perbaikannya secara bertahap.
“Akan dimulai tahun anggaran 2026, Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi peserta didik serta meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan,” tuntasnya.(kls).






Discussion about this post