TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemkab Bulungan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, Perda ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat melalui memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan BPHTB.
“Saya mengingatkan jajaran DPRD, forkopimda, OPD, camat, lurah dan kepala desa (kades) se-Bulungan dalam kegiatan ini untuk menyebarkan kebijakan tersebut agar masyarakat dan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan dengan baik,” kata Syarwani, Jumat (19/4).
Penjelasan mekanisme pembebasan, pengurangan dan keringanan harus diperjelas dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait, camat, lurah dan kades sebagai ujung tombak pemerintahan agar dapat menyampaikan kebijakan tersebut dengan tepat pada masyarakat.
“Selain memberikan insentif, pemerintah berharap agar perolehan pajak daerah semakin optimal karena hasil dari pembayaran dan pengumpulan pajak dapat dikembalikan ke masyarakat untuk pembiayaan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, sosial kemasyarakatan dan sebagainya,” ungkapnya.
Adapun dampak penerapan Perda adalah tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemda Bulungan. Menurutnya, sumber PAD perlu dipenuhi agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, sosial kemasyarakatan secara optimal.
“Dengan adanya insentif pajak, diharapkan pendapatan dari pembayaran pajak dapat meningkat sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah di Kabupaten Bulungan,” harapnya.
Diharapkan, insentif pajak ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Bulungan.
“Dalam rangka memaksimalkan manfaat dari insentif pajak tersebut, diperlukan pemahaman dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat oleh jajaran perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan sosialisasi menjelang penerapan Perda ini demi menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat pajak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar mampu berkontribusi dalam membangun daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi Bulungan,” pungkasnya. (edu)






Discussion about this post