• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Beri Keringanan BPHTB

Beri Keringanan BPHTB

by BacaFakta.id
20 April 2024
in Kaltara
A A
KEBIJAKAN BARU: Pemda Bulungan memberikan kebijakan keringatan BPHTB.

KEBIJAKAN BARU: Pemda Bulungan memberikan kebijakan keringatan BPHTB.

33
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemkab Bulungan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan BPHTB  (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, Perda ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat melalui memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan BPHTB.

“Saya mengingatkan jajaran DPRD, forkopimda, OPD, camat, lurah dan kepala desa (kades) se-Bulungan dalam kegiatan ini untuk menyebarkan kebijakan tersebut agar masyarakat dan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan dengan baik,” kata Syarwani, Jumat (19/4).

Penjelasan mekanisme pembebasan, pengurangan dan keringanan harus diperjelas dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait, camat, lurah dan kades sebagai ujung tombak pemerintahan agar dapat menyampaikan kebijakan tersebut dengan tepat pada masyarakat.

“Selain memberikan insentif, pemerintah  berharap agar perolehan pajak daerah semakin optimal karena hasil dari pembayaran dan pengumpulan pajak dapat dikembalikan ke masyarakat untuk pembiayaan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, sosial kemasyarakatan dan sebagainya,” ungkapnya.

Adapun dampak penerapan Perda adalah tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemda Bulungan. Menurutnya, sumber PAD perlu dipenuhi agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, sosial kemasyarakatan secara optimal.

“Dengan adanya insentif pajak, diharapkan pendapatan dari pembayaran pajak dapat meningkat sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah di Kabupaten Bulungan,” harapnya.

Diharapkan, insentif pajak ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Bulungan.

READ  Muhammadiyah: Pasien Corona dan Nakes Tak Diwajibkan Puasa

“Dalam rangka memaksimalkan manfaat dari insentif pajak tersebut, diperlukan pemahaman dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat oleh jajaran perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan sosialisasi menjelang penerapan Perda ini demi menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan.

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat pajak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar mampu berkontribusi dalam membangun daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi Bulungan,” pungkasnya. (edu)

Previous Post

Tahun Ini Pemkab Bulungan Beri Potongan 50 Persen untuk Pajak BPHTB

Next Post

Hadirkan Layanan Kesehatan Maksimal Bagi Masyarakat Pedalaman

Next Post
Pemda Bulungan Transformasikan Pustu Prima Pertama di Long Tungu

Hadirkan Layanan Kesehatan Maksimal Bagi Masyarakat Pedalaman

DILARANG: Aktivitas truk pengangkut material dialihkan ke jalan poros Kaltara.

Aktivitas Truk Material Dialihkan

Koordinator BERSUARA saat mengambil formulir pendaftaran dari panitia penjaringan Partai Golkar, Senin (22/4/2024)

Suryanata Al-Islami Didaftarkan Bakal Calon Wakil Bupati

TEKAN PERNIKAHAN DINI: Bupati saat menyapa pelajar di Bulungan.

Tekan Angka Pernikahan Dini

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat rilis Rabu (24/04/2024), memperlihatkan 6 unit motor barang bukti serta seorang pelaku. (Foto: edukata.id)

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diamankan Polisi, Ada 33 TKP Berbeda

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi