• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Bedah Aturan Perizinan, DPMPTSP Bulungan Undang Dinas Terkait

Bedah Aturan Perizinan, DPMPTSP Bulungan Undang Dinas Terkait

by
26 Agustus 2021
in Kaltara
A A
Foto : IST

Foto : IST

61
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, KALTARAINFO.COM – Bertempat di  Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, Rabu (25/8/2021) Bidang Perizinan dan Non Perizinan menggelar rapat dan diskusi bedah aturan terkait proses perizinan.

Diskusi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPMPTSP Bulungan itu, diikuti sejumlah dinas teknis lainnya. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bulungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, BP2RD Bulungan serta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Bulungan.

Apa beberapa hal penting yang menjadi pembahasan pada rapat pagi tadi. Diantaranya, terkait dengan peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Dipaparkan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hadir bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi sehingga nantinya bermuara pada penambahan lapangan kerja.

Selain itu, melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang lebih dikenal dengan KKPR telah tertuang menjadi salah satu dari tiga poin penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha selain Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Dimana, KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan serta menggantikan fungsi izin lokasi.

Senjutnya, mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam Mendukung Kemudahan Berusaha dalam Layanan Daerah. (MH/KI)

Previous Post

Syarwani Ingin Jadikan Pejalin Sentra Produksi Durian dan Rambutan

Next Post

DPMPTSP Surati Perusahaan, Izin Lokasi di KIPI Berganti Menjadi KKPR

Next Post
Kepada Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara, Risdianto saat menjelaskan progres perkembangan perizinan di KIPI Tanah Kuning

DPMPTSP Surati Perusahaan, Izin Lokasi di KIPI Berganti Menjadi KKPR

AKSI SOSIAL - Pungut sampah di tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan (29/8/2021).

Sederhana-Silaturahmi-Simpatik, KBPSS Gelar Aksi Pungut Sampah

Dengan Tetap Sesuai Aturan, Bupati Minta Proses Perizinan Investor Dipermudah

Pembuka MTQ Tingkat Kecamatan ke-17 oleh Bupati Bulungan. (Foto:Bela Sarwani)

Pembuka MTQ Tingkat Kecamatan ke-17

Bupati Bulungan dan Ketua TP-PKK Bulungan saat hadiri Launching Vaksin Bagi Ibu Hamil, di Puskesmas Tanjung Selor, Sabtu (4/09/2021).

Ketua PKK Bulungan Tegaskan Vaksinasi Ibu Hamil Diperhatikan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi