TANJUNG SELOR, edukata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan larangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Hal ini penting untuk menjaga netralitas lembaga negara dan daerah, terutama karena tahapan kampanye telah dimulai.
“BUMN dan BUMD dilarang terlibat aktif dalam politik praktis. Kami sudah mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi aturan ini,” kata anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman, pada Rabu (25/9/2024).
Sulaiman menjelaskan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam tahapan kampanye, Bawaslu Kaltara akan melakukan pengawasan ketat. “Pengawasan dilakukan secara melekat hingga ke level desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi,” ujarnya.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak, termasuk peserta Pilkada, tim kampanye, dan pemangku kepentingan lainnya, mematuhi peraturan dan tidak melakukan penyimpangan selama tahapan kampanye berlangsung.
Larangan keterlibatan BUMN dan BUMD dalam politik praktis diatur untuk menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sulaiman menekankan bahwa pelanggaran netralitas oleh BUMN atau BUMD tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas, termasuk melibatkan instansi terkait untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan Pilkada, termasuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta Pilkada maupun pihak lain seperti BUMN dan BUMD.
“Pengawasan ini tidak hanya tanggung jawab kami di Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” tutup Sulaiman.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kaltara berharap seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk masa kampanye, dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan tanpa pelanggaran.






Discussion about this post