TANJUNG SELOR, edukata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024 setelah jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ditentukan.
Anggota Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor, menjelaskan bahwa hingga penutupan pendaftaran pada 28 September 2024, jumlah pendaftar PTPS baru mencapai 1.725 orang. Padahal, sesuai aturan, jumlah pendaftar minimal harus dua kali lipat dari kebutuhan sebanyak 1.364 PTPS, yaitu 2.728 orang.
“Hingga masa pendaftaran ditutup, masih kurang sekitar 1.000 orang dari jumlah pendaftar yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 Oktober,” ujar Yakobus pada Senin (30/09/2024).
Yakobus menjelaskan, jika setelah perpanjangan masih ada TPS yang kekurangan pendaftar, Bawaslu akan melakukan sejumlah langkah, termasuk memindahkan pendaftar dari TPS dengan jumlah pendaftar yang berlebih ke TPS yang kekurangan. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, juga akan dilakukan untuk menjaring pendaftar baru.
“Jika setelah perpanjangan waktu pendaftaran masih belum memenuhi kuota, maka sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, penugasan akan diberikan kepada staf kecamatan,” tambahnya.
Tantangan Rekrutmen PTPS di Kaltara
Yakobus juga mengungkapkan beberapa kendala dalam rekrutmen PTPS, salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di wilayah Kaltara, terutama karena provinsi ini masih tergolong baru.
“Kaltara ini provinsi baru, jadi ketersediaan SDM yang merata di seluruh wilayah masih menjadi tantangan utama kami,” jelas Yakobus.
Bawaslu Kaltara berharap masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan pendaftar, dapat berpartisipasi dalam proses pengawasan Pilkada. Dengan terpenuhinya kuota PTPS, diharapkan pengawasan pemilu di tingkat TPS berjalan dengan lancar dan demokratis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta menjadi bagian dari pengawasan Pilkada 2024 demi terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil,” tutup Yakobus.






Discussion about this post