TARAKAN, edukata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan tim sukses (timses) pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Arif Rochman, Anggota Bawaslu Kaltara yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas). Menurutnya, tahapan kampanye Pilkada akan berakhir pada 23 November, dan selanjutnya akan dimulai masa tenang hingga hari pemungutan suara.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga tim pasangan calon, masa tenang dijadikan sebagai masa hening untuk tidak melakukan dan melaksanakan kegiatan dalam bentuk kampanye apapun,” ujar Arif Rochman.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk merenungkan pilihan mereka dengan bijak. “Bagi masyarakat juga, masa tenang kita jadikan sebagai hari untuk berpikir, merenung, memastikan siapa yang akan menjadi pilihannya,” tambahnya.
Bawaslu Kaltara akan melakukan pengawasan ketat selama masa tenang, termasuk terhadap aktivitas kampanye di media sosial. Pihaknya juga akan mengedarkan imbauan melalui media untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan kampanye selama periode tersebut.
“Untuk yang media sosial kita akan sampaikan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengarah pada kampanye dari salah satu pasangan calon,” tegas Arif Rochman. (adv/red)






Discussion about this post