• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Barang Haram Remaja 16 Tahun Itu Diblender

Barang Haram Remaja 16 Tahun Itu Diblender

by
20 Mei 2021
in Kaltara
A A
Aparat memblender 1.596,76 gram sabu

Aparat memblender 1.596,76 gram sabu

52
SHARES
345
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara memusnahkan 1.596,76 gram sabu, Rabu kemarin (19/5).

Pemusnahan berlangsung di ruang Press Release Bidang Humas Polda Kaltara, Jalan Komjen M Jasin, Tanjung Selor. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Asfrianza mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan remaja berinisial MH 16 tahun yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gang Gunung Daeng III RT 014 Kelurahaan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sabtu 8 Mei lalu.

Dari tangan pelaku, diamankan sebungkus klip bening berukuran besar dan 13 bungkus klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.

“Berat total bruto kurang lebih 1.596,76 gram sabu,“ kata Kompol Roberto Asfrianza.

Adapun pasal yang dilanggar yakni 114 Aya (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika turut dihadiri unsur penegak hukum lainnya. Diantaranya ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bulungan Ingkong Ala serta dihadiri pula oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Sementara itu, Ketua BNNK Bulungan Ingkong Ala menambahkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan tindak pidana terkait narkotika untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Kabupaten Bulungan.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai menyalahgunakan apalagi ikut dalam transaksi barang haram hanya karena tergiur dengan iming-iming semu yang malah sebenarnya sangat merugikan. (MUH/*)

Previous Post

BKSAP Bakal Upayakan Penegakan Hukum Atas Tindakan Brutal Israel

Next Post

Tim PKK Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Malinau

Next Post
Ketua TP-PKK Kaltara itu berpesan agar dapat menjaga kesehatan pasca musibah banjir. (Ist)

Tim PKK Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Malinau

FKDM merupakan wadah yang dibentuk untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. (Ist)

Wagub Yansen Ajak FKDM Jaga Ketentraman dan Ketertiban Kaltara

Sandiaga Uno dan Khairul. (Ist)

Khairul Paparkan Peluang Pariwisata Tarakan ke Sandiaga Uno

Manajer Bank HSBC Manipulasi Data Untuk Gugat Masjid At Tabayyun.

Doni Monardo : Waspadai Tren Kenaikan Pasien Covid-19 Bertambah Akhir Liburan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi