• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Ada Konsekuensi Hukum, Mantan Kabareskrim Minta Publik Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Ada Konsekuensi Hukum, Mantan Kabareskrim Minta Publik Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

by BacaFakta.id
21 Mei 2024
in Nasional
A A
Komjen (Purn) Ito Sumardi

Komjen (Purn) Ito Sumardi

53
VIEWS
PostTweetSendScan

JAKARTA, edukata.id – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat.  

“Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.

“Tentunya Polda harus merunut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang. 

“Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya.

Diketahui, mengutip tempo.co,  kasus pembubuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, pasangan muda-muda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi ramai lagi setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Peristiwa pembunuhan yang difilmkan ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Kala itu, Vina dan Eky, keduanya masih 16 tahun, ditemukan tergeletak tak bernyawa di jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

READ  Dinas Pertanian Bulungan Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau Melalui Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Long Buang

Mulanya polisi menduga keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah pengusutan, terungkap bahwa Vina dan Eky korban pembunuhan geng motor. Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan tewas.

Menurut Kombes Yusri Yunus, yang ketika itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, insiden berawal ketika Vina dan Eky sedang berboncengan sepeda motor bersama teman-temannya di daerah Kalitanjung, Kota Cirebon. Saat melewati SMPN 11 Kalitanjung, rombongan tiba-tiba dilempari batu oleh geng motor.

Para pelaku kemudian mengejar korban dan rombongan. Nahas, Vina dan Eky berhasil ditangkap setelah motornya terjatuh karena ditendang oleh pelaku. Sementara temannya yang lain dapat melarikan diri. Vina dan Eky lantas dibawa oleh pelaku ke tempat sepi, tepatnya di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sana, para pelaku menganiaya Eky dan memerkosa Vina. Keduanya pun tewas.

Setelah itu, para pelaku membuang jasad Vina dan Eky ke bawah jembatan layang agar aksi pembunuhan tidak tercium oleh polisi. Para pelaku sengaja membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal. Polisi menetapkan para pelaku pembunuhan Vina dan Eky berjumlah 11 orang. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana.

Delapan pelaku yang ditangkap ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Tujuh pelaku selain ST dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017. Sedangkan ST dijatuhi delapan tahun penjara lantaran di bawah umur.

Kabarnya motif pembunuhan Vina karena cinta segitiga antara Vina, Eky, dan salah seorang anggota geng motor, Egi. Egi disebut menyukai Vina namun cintanya ditolak. Di sisi lain, Egi juga merupakan teman Eky, pacar Vina. Penolakan itulah yang membuat Egi merencanakan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Adapun tiga tersangka lainnya yang buron sampai saat ini, salah satunya adalah Egi. Dua lainnya adalah Pegi alias Perong dan Andi.

READ  Program TAKE Bukti Komitmen Membangun Bulungan Berwawasan Lingkungan 

Setelah kasus pembunuhan Vina kembali mencuat, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky itu. “Untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tiga lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024 lalu. (edu)

Previous Post

Juara Lomba Perpustakaan, SMA Negeri 2 Tana Tidung Wakili Kaltara di Tingkat Nasional

Next Post

Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Bulungan, Bupati: Kami Akan Terus Memantau

Next Post
Jamaah haji asal Bulungan usai pelepasan di Masjid Agung Istiqomah sesaat sebelum berangkat ke Tarakan, Selasa (21/5/2024).

Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Bulungan, Bupati: Kami Akan Terus Memantau

Pesawat Singapore Airlines. (REUTERS)

Mendarat Darurat di Bangkok, Satu Penumpang Pesawat Singapore Airlines Tewas

Genjot Produksi Kakao, Pemkab Bulungan Salurkan 262 Ribu Benih

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, IPW: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Ilustrasi batu bara. (Net)

Dibalik Potensi – Eksistensi Batu Bara di Kaltara, Ada Efek Merusak Kesehatan dan Lingkungan serta Bahaya Limbah

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi