• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » 5 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Nunukan

5 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Nunukan

by
23 April 2021
in Kaltara
A A
49
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.

“Kronologis kejadian pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Jumat (23/4).

Saat itu, anggota opsnal berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan.

“Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut,” kata Syaiful.

Setelah diamankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis abu dengan berat bersih 5.076,33 gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan,” kata Syaiful.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang bukti sabu di perairan Pancang Putih adalah Baim yang tinggal di Malaysia untuk di bawa ke Donggala dengan upah yang di janjikan Rp50 juta.

Selanjutnya Tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu tersebut.

Tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI  Tempat Pelelangan Ikan) di kabupaten Donggala.

“Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia,” kata Kapolres.

Keempat tersangka di kenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Antara)

Previous Post

Seorang Warga Kaltara Bertugas jadi Imam di Uni Emirat Arab

Next Post

Kata Tjahjo Anggaran Covid-19 Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru, Bukan Hanya Kaltim

Next Post
Rencana pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Foto: Net

Kata Tjahjo Anggaran Covid-19 Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru, Bukan Hanya Kaltim

Ilustrasi Sekolah. Foto Net

Gubernur Instruksikan Seluruh Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

Jalan Tol Balikpapan Samarinda Kalimantan

Tol Pertama di Kalimantan Beroperasi Agustus

Kerajaan Brunei Darussalam meluncurkan program vaksinasi secara nasional mulai Sabtu (3/4). Program ini dijalankan setelah Sultan Hassanal Bolkiah menjadi orang pertama mendapat suntikan vaksin Covid-19 di istana kerajaan Istana Nurul Iman. (Istimewa)

Sultan Brunei dan Rombongan Tiba di Bandara Jakarta

Wagub Kaltara Yansen TP. Foto: Net

Yansen TP Larang Warga Kaltara Mudik Lebaran

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi